
Bantuan sosial dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) pada 2021 ini, juga memasukkan ibu hamil dan balita sebagai penerima manfaat.
Ibu hamil dan balita dapat memperoleh Rp6 juta total BLT, yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.
Ini berarti, ibu hamil, anak sekolah, lansia, anak usia dini, hingga lanjut usia (lansia) akan mendapatkan bantuan pemerintah mulai Januari 2021.

Lantas, syarat apa saja yang harus dimiliki agar mendapatkan bantuan dalam bentuk PKH.
Bantuan yang disalurkan lewat bank BUMN ini (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN), bisa diperoleh ibu hamil yang sudah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Jika belum punya, bisa membuatnya dengan mengajukan permohonan kepada RT/RW, lalu disampaikan ke kelurahan.
Persyaratan Mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan Anak Sekolah
Syarat lainnya, setelah mendapatkan BLT PKH ibu hamil diwajibkan memeriksakan kehamilannya di faskes, minimal 4 kali selama hamil hingga melahirkan.
Selama 42 hari masa nifas setelah melahirkan, ibu hamil juga wajib memeriksakan kondisinya dan bayinya ke faskes sebanyak 4 kali.
Selain ibu hamil, BLT PKH 2021 juga diberikan kepada anak usia dini senilai Rp 3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp 2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp 2,4 juta.
Bantuan juga akan diberikan pada para pelajar yang duduk di bangku SD/MI/ sebesar Rp 900 ribu, SMP/MTs/sederajat sebesar Rp 1,5 juta, dan pelajar SMA/MA/ sederajat sebesar Rp 2 juta.
Syaratnya, pelajar sudah terdaftar sebagai anggota keluarga PKH dan melaporkannya ke pihak sekolah.