
Niat pengen tenar, malah kena kasus hukum. Seorang pemuda di Banyuwangi, MR (23), dengan sengaja menyebarkan video ciuman dengan pacarnya yang masih di bawah umur.
Pemuda yang dikenal dengan sebutan ‘Kang Galon’ itu mengaku ingin dirinya lebih tenar sebagai YouTuber. Namun sayang, upaya tersebut justru membuat ia kembali berurusan dengan polisi.
Pemuda yang berjuluk Kang Galon itu diciduk dan dalam perkembangannya dia ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

“Yang bersangkutan ingin lebih tenar, mem-posting video ciuman itu di publik,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada wartawan, pada Selasa (24/3/2020).
Alhasil, terungkap bahwa si MR telah menyetubuhi pacarnya itu dua minggu sebelum mengunggah video itu.
“Korban maupun pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dua minggu sebelum pelaku mem-posting ciuman itu,” ucap Arman.
Sebelumnya MR pernah terjerat kasus serupa, yakni kasus video porno dia dengan anak SMP.
Dia dikenal dikenal YouTuber yang banyak memposting video prank kegiatan sosial. Akun YouTube dia mendapat subcriber sebanyak 25 ribu lebih