
Untuk para pengendara kenderaan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelaksanaan tilang secara elektronik (e-tilang) akan segera diberlakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan hal ini ditandai dengan pemantauan kesiapan Pengadilan Negeri Medan dapat melaksanakan tilang secara elektronik.
TATA CARA PENGAMBILAN E-TILANG
- Pelanggar datang ke Kejaksaan Negeri sesuai dengan tanggal yang di tentukan oleh pihak kepolisian atau sudah lewat dari tanggal yang di tentukan.
- Pelanggar menyerahkan belangko tilang ke petugas Tilang untuk mengambil nomor antrian.
- Pelanggar menunggu panggilan nomor antrian.
- Pelanggar membayar denda tilang sesuai putusan pengadilan, kepada petugas Bank BRI dan menerima bukti pembayaran.
- Pelanggar menerima barang bukti dari petugas Tilang.